Oleh Darma Rusjdi
Dosen Fakultas Telematika Energi ITPLN
E-Techno. Peran pendidikan tinggi di Indonesia sangat vital untuk menentukan kemampuan bangsa Indonesia, agar bisa menciptakan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia kedepannya. Hal itu dikemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam suatu kesempatan Rapat Kerja Nasional Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek). Salah satu ukuran kemajuan perguruan tinggi bisa dilihat dari hasil pemeringkatan terbaik baik
berskala nasional maupun internasional. Moscow International University Rangking dan Times Higher Education 2021- 2023 misalnya, mencatat negara-negara majulah yang paling banyak menempatkan perguruan tingginya dalam daftar 100 universitas terbaik di dunia. Indonesia dalam pemeringkatan Times Higher Education tahun 2023 berada pada peringkat lebih dari 1000, turun dari tahun sebelumnya. Bahkan di Asia hanya menduduki peringkat di atas 200. Tentu ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk memperbaiki kualitas pendidikan tingginya.
Dalam konteks ini, ide dan kebija kan penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) olehMendikbudristek Nadiem Makarim diharapkan dapat menjadi solusi yang tepat untuk melepaskan belenggu kurikulum yang mengikat kreativitas dan inovasi pendidikan. Melalui Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, khususnya pasal 15 dan 18, pemerintah membuat aturan standard perguruan tinggi yang bertujuan untuk menjawab tantangan atas kapasitas perguruan tinggi yang belum dapat beradaptasi secara cepat untuk menyiapkan lulusan yang relevan sekaligus bermutu dengan dengan hadirnya Industri 4.0 yang sesuai dengan perkembangan zaman, kemajuan IPTEK,
tuntutan dunia usaha dan dunia industri serta dinamika masyarakat.
Program “Kampus Merdeka” dengan konsep pelaksanaannya, paling memungkinkan untuk segera dilangsungkannya konsep merdeka belajar. Paket kebijakan Kampus Merdeka ini menjadi langkah awal dari rangkaian kebijakan bagi perguruan tinggi untuk melepaskan belenggu agar lebih mudah bergerak walau disadari masih belum menyentuh aspek kualitas. Beberapa matriks yang akan digunakan untuk membantu
perguruan tinggi mencapai targetnya sebagai kampus merdeka yaitu Otonomi
bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS), Program re-akreditasi
otomatis, kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker).
Untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH) dan terutama Hak belajar selama 3 semester di luar prodi studi, perguruan tinggi hendaknya melaksanakan hal-hal seperti pertama, memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar program studi (prodi) yaitu magang atau praktik kerja, pertukaran pelajar, asistensi mengajar di satuan pendidikan, penelitian, proyek kemanusiaan, kegiatan wirausaha, studi atau proyek independen, membangun desa atua kuliah kerja nyata tematik.
Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk boleh mengambil atau tidak mengambil SKS di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 sks. Mahasiswa juga dapat mengambil SKS di prodi lain setara 20 SKS di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. Hal ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan. Saat ini bobot SKS untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sangat kecil dan tidak mendorong mahasiswa untuk mencari pengalaman baru, terlebih di banyak kampus, pertukaran pelajar atau praktik kerja justru menunda kelulusan mahasiswa.
Kedua, melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS), dimana setiap SKS diartikan sebagai ‘jam kegiatan’, bukan lagi ‘jam belajar’. Kegiatan di sini berarti belajar di kelas, termasuk 8 program di luar prodi. Setiap kegiatan yang dipilih mahasiswa harus dibimbing oleh seorang dosen yang ditentukan kampusnya. Daftar kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa dapat dipilih dari program yang ditentukan pemerintah dan/atau program yang disetujui oleh rektornya. Tantangan implementasi MBKM saat ini dapat dilihat dari empat aspek yaitu regulasi, kesiapan sumber daya (manusia dan teknologi pendukung), perubahan mindset dan pengawasan serta evaluasi kegiatan di luar prodi baik oleh perguruan tinggi, mitra maupun Dikti atau LLDikti sendiri.
Adaptasi implementasi MBKM yang masih dalam proses berjalan saat ini, perlu diantisipasi dengan menguatkan kemampuan ke dalam dengan belajar memahami hal mendasar dari merdeka belajar dan melakukan berbagai pengembangan terkait kurikulum. Merdeka di sini bukan asal bebas merdeka namun harus mengikuti rambu-rambu tertentu agar tidak kontra produktif. Belajar adalah aktivitas yang dilakukan oleh peserta didik. Peserta didik perguruan tinggi adalah mahasiswa termasuk kategori orang dewasa selain memiliki kesadaran minat dan bakat bawaan juga memiliki motivasi dan harapan untuk kehidupan kedepannya.
Dalam merdeka belajar peserta didik selain diberikan kebebasan dalam memlih kegiatan di luar prodi, di dalam prodi sendiri perlu menyiapkan mata kuliah atau praktikum pilihan yang diminati. Untuk menyiapkannya, prodi dapat melakukan kegiatan pengamatan, wawancara, kuesioner terhadap minat, bakat dan harapan yang menjadi motivasi peserta didik di semester-semester awal. Kemudian di semester atau tahun berikutnya pihak prodi dapat menyiapkan mata kuliah pilihan (lanjutan/khusus dari kurikulum inti) yang masih terkait rumpun di dalam prodi yang sedang trend berkembang atau paling banyak diminati peserta didik.
Antisipasi lain secara umum, prodi atau institusi perlu menyiapkan infrastruktur teknologi untuk mendorong dosen menambah atau meningkatan variasi metode atau teknologi pembelajaran yang sesuai gaya belajar mahasiswa dalam bentuk small group discussion, role-play and simulation, discovery learning, self-directed learning, cooperative learning, contextual learning, project based learning, problem
base learning dan inquiry.
Di samping itu, perlu juga menguatkan pemahaman teori belajar seperti teori perilaku, teori kognitif dan teori konstruktivis untuk penerapannya termasuk memperhatikan fitur-fitur dari lingkungan belajar seperti terpusat pada siswa, terpusat pada pengetahuan, terpusat pada asesmen, dan terpusat pada
komunitas. Antisipasi ini bisa dijadikan acuan didalam pengembangan kurikulum MBKM dan rancangan instruksional melalui suatu pendekatan sistematik.
Terakhir dan terpenting adalah perlu dukungan sistem informasi yang cerdas
untuk membantu implementasi MBKM yang mengakomodasi merdeka belajar.
(red)
zoritoler imol
16 Mei 2024 at 5:50 am
Spot on with this write-up, I truly suppose this web site needs rather more consideration. I’ll in all probability be once more to learn far more, thanks for that info.
zoritoler imol
24 Juni 2024 at 1:23 pm
Appreciate it for helping out, fantastic info .
AngeliaO
13 Juli 2024 at 2:05 pm
Very interesting info!Perfect just what I was looking for!Money from blog